Jakarta, Konsepnews.com– Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, sebanyak 1.666 butir ekstasi diamankan dari dua kurir berinisial SS dan KR di Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
“Tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika ekstasi tersebut dan menangkap 2 orang tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Selain menangkap dua tersangka, kata Zulpan, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir .
“Dari keterangan ke dua tersangka, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp.500 ribu,” ujarnya.
“Tersangka sudah ke 4 kali ini disuruh untuk mengantar narkoba sebagai kurir ,” kata Zulpan.
Saat ini, lanjut Zulpan, Polisi masih memburu pemilik dan pengendali barang haram tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
“Narkoba tersebut dikendalikan oleh RA (DPO) yang masih kami lakukan pengejaran ,” pungkasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jucnto 132 ayat (91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan