Roy Suryo Resmi Ditahan Usai Jalani 3 Kali Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Notodiprojo usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (5/8) kemarin.

Roy Suryo diperiksa dalam kasus dugaan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok yang mengandung Sara dan atau penistaan terhadap agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap tersangka Roy Suryo dilakukan penahanan.

“Hal ini dilakukan (penahanan) karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Dalam kasus ini, kata Zulpan, Polda Metro Jaya telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan maupun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang diantaranya saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa.

“Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa akun twitter @KRMTRoySuryo2 dan 1 HP merk Xiao Mi Red Mi Note 10 warna abu-abu ,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, Mantan Menpora itu diperiksa penyidik sebanyak 3 kali dengan status sebagai tersangka.

“Hari ini merupakan kali ketiga saudara Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo dilakukan pada hari Jumat (22/6) yang lalu, dan pemeriksan dilakukan selama 12 jam.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Roy Suryo sebelum diperiksa.

“Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap saudara Roy Suryo menunjukkan kondisi itu dalam kondisi sehat,” kata Zulpan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo diperiksa terkait postingannya yang mengunggah meme stupa Borobudur mirip dengan wajah Presiden RI Jokowi pada Jumat (10/6) yang lalu.

Roy Suryo kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena dianggap telah melecehkan umat Budha.Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan kasus yang sama. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.