Jakarta, Konsepnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa penempatan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan dari Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (timsus) Polri.
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dll ,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Sugeng menyebut, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Ferdy terancam dipecat dari institusi Polri.
“Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP Jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun ,” paparnya.
Ketua IPW menambahkan, jika Ferdy juga terbukti menyuruh mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP , ia akan terancam pidana.
“Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 ancamannya 5 tahun,” kata Sugeng.
“Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP,” ujarnya. Red/Zan