Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

by

Jakarta,Konsepnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) yang lalu.

Kapolri mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan dari Tim Khusus (timsus) tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Sigit menyebut bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal ,” kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal, dilakukan Bharada E atas perintah FS ,” sambungnya.

Kepada penyidik Bharada E mengaku bahwa Sambo membuat peristiwa rekayasa seakan terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkap Sigit.

“Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat dalam penembakan, tim masih mendalami terhadap saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri melalui timsus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian brigadir J.

“Kemarin kita tetapkan tiga orang tersangka, E , RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” papar Sigit. Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.