Jakarta, Konsepnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
AKP Edi ditangkap di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07:00 WIB.
Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang.
“Dari tangan AKP ENM, Bareskrim Polri menyita sabu seberat 101 gram yang dibagi ke dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Bareskrim juga mengamankan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram,” katanya di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
“Selain narkoba Bareskrim Polri juga menemukan alat hisap sabu dan timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone milik AKP E ,” paparnya.
Krisno menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dan kawan-kawan yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Tim Bareskrim, kemudian mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM (tempat hiburan malam) FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,” pungkasnya. Zan