Viral Surat Penyesalan Ferdy Sambo Beredar Luas, Ini isinya

by

Jakarta ,Konsepnews.com – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menulis surat penyesalan dan permohonan maaf yang ditujukan kepada senior dan institusi Polri terkait kesalahan dan kejahatan yang dilakukan.

Surat penyesalan tersebut beredar luas di media sosial yang ditulis langsung oleh Ferdy Sambo.

Berikut ini surat yang tulis Ferdy Sambo dari Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (22/8) kemarin.

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri.

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi secara hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih, semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diduga sebagai otak pelaku dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat itu, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Irjen Ferdy Sambo serta Istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Selain menetapkan 5 tersangka, Timsus Polri juga memeriksa 10 anggota Polri seperti Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan lainnya. Ke 10 anggota Polri itu dimutasi ke Yanma Polri.

Timsus juga mengusut anggota Polri maupun orang-orang yang terlibat dalam dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.