Jakarta, Konsepnews.com– Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers (konpers) pengungkapan operasi Kantibmas selama bulan Agustus 2022. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas dan Karo Ops di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 45 kasus dan menahan 66 orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan minuman keras.
“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras,”kata Zulpan dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
“Barang bukti yang disita yaitu Ganja 626,75 Kg, Sabu 141,9 Kg, Ekstasi 108.128 Butir, Miras 27.650 botol miras berbagai merk,” papanya.
Dari total barang bukti yang di sita, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Selain narkoba dan miras, kata Zulpan, pihaknya juga menyita barang bukti alat judi berupa 34 set kartu Remi dan domino serta uang hasil perjudian.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” katanya.
Menurutnya, Operasi Kantibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan.
“Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” tutur Zulpan.
Kabid Humas menambahkan, beberapa praktik kejahatan seperti minuman keras dan narkoba telah lama terbukti menjadi salah satu pemicu berbagai kejahatan jalanan (street crime) seperti tawuran dan balap liar.
“Oleh karenanya operasi kantibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri,” ucap Zulpan.
“Operasi Kantibmas ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya,” pungkasnya. Zan