Hair Stylist di Tangerang Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Anak Tirinya

by

Jakarta, Konsepnews.com– Hair stylist atau penata rambut berinisial S (42) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 , Kabupaten Tangerang.

“Aksi pelaku terungkap usai ibu kandung mendengar keluh-kesah korban pada 2 September 2022 kemarin. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, (8/9/2022).

“Pelaku diduga mencabuli anak tirinya berulang kali,” ujarnya.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai penata rambut sering berpindah-pindah lokasi sehingga penyidik sempat kesulitan mencari keberadaannya.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mendeteksi keberadaan pelaku saat berada di Denpasar, Bali ,” kata Zulpan.

“Penyidik kemudian menjemput pelaku, Minggu (4/9) dibawa ke Polres Tangsel untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya ,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.