Jakarta,Konsepnews.com – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku perampokan berinisial AS dan ES yang mengaku sebagai anggota TNI.
Kedua TNI gadungan itu merampas tas milik korban berinisial AG dengan modus menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (29/8) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku yang selalu membawa senjata airsoft gun mencari sasarannya dengan acak.
“Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI memepet kendaraan korban, kemudian mereka menuduh kalau korban adalah pelaku tabrak lari,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).
Pelaku, kata Zulpan kemudian menggasak uang korban sebesar Rp 300 juta yang berada di dalam mobil korban, lalu melarikan diri.
“Saat itu korban berteriak maling dan didengar oleh anggota lalu lintas, korban bersama anggota mengejar kedua pelaku hingga di Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet, lalu pelaku berhasil kabur ,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Menerima laporan tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan identitas kedua pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua pelaku,” kata Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengan orang tak dikenal yang mengaku sebagai korban tabrak lari.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya (modus tabrak lari), apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga menambahkan, kepada penyidik kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 19 kali.
“Sudah sering (merampok), biasanya mereka dapatkan Rp 1 hingga 2 juta. Namun baru kali dapat besar,” katanya.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp 300 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan