Jakarta, Konsepnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) berharap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto transparan dan terbuka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun 2019.
Dalam kasus itu, Mantan Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan proyek tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direskrimsus Polda Sumsel.
“Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta,” kata Sugeng seperti yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat dakwaan sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (10/6) yang lalu.
“Termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” sambungnya.
Bahkan, kata Sugeng, dalam persidangan Rabu (7/9) kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan.
“Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta Minggu (11/9/2022).
Ketua IPW menyebut, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
“Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan,” paparnya.
“Namun, dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, Indonesia Police Watch menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri,” ungkap Sugeng.
“Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon,” katanya.
Hal ini, lanjut Sugeng, sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” ujarnya.
“Padahal, kalau ditelusuri secara material dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan,” tutur Sugeng.
Pengacara senior itu menambahkan, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri,” kata Sugeng.
“Anehnya lagi, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon,” tuturnya.
Sugeng mengatakan, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.
“Termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri ? ,” ujarnya.
Oleh sebab itu, IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih di lingkungan Polri dari aksi dugaan pemerasan, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon,” kata Sugeng.
“Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber : Siaran Pers IPW
Zan