Pemprov DKI Jakarta Gelar Program Penghapusan Sanksi Pajak PKB dan BBN-KB

by

Jakarta, Konsepnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta.

Program pemutihan denda tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Program yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kepala Unit (Kanit) Samsat Jakarta Selatan, AKP Mulyono mengatakan pendaftaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat dapat diproses di Samsat terdekat tanpa harus melalui aplikasi SIGNAL.

“Daftaran melalui Samsat bisa (tanpa aplikasi). langsung datang ke Samsat DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022). Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.