Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Modus Open BO

by

Jakarta, Konsepnews.com– Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur berinisial EM dan RR alias Ivan. Ke-dua pelaku ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/9) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pelaku diduga menjual anak di bawah umur untuk diperkerjakan sebagai pemuas nafsu hidung belang dengan modus open BO (Booking Out).

“Kasus tersebut berawal dari laporan ayah kandung korban yang mengaku anaknya di jual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat,” kata Zulpan di Jakarta, Selasa (20/9/2022)

“Korban saat itu diminta pelaku untuk melayani laki-laki dan diberikan upah sebesar Rp 300 hingga 500 ribu rupiah,” ujarnya.

Pada saat korban hendak keluar dari pekerjaan haram tersebut, pelaku melarang korban keluar dari bisnis esek-esek dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelaku.

Zulpan menjelaskan, modus operandi para pelaku menawarkan korban sebagai wanita Booking Out dan menjanjikan akan mendapatkan uang banyak.

“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari,” ungkapnya.

Saat ini, kata Zulpan ke-dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.