Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Modus Open BO

by

Jakarta, Konsepnews.com – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap remaja putri 17 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan modus open BO (Booking Out).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku berinisial EMT (44) dan RR alias Irvan (19) di daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) kemarin.

“Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum. Pertama seorang perempuan berinisial EMT dan satu lagi tersangka laki-laki RR alias Ivan,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Zulpan menyebut, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan ke-dua pelaku dari terlapor menjadi tersangka.

“Unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi,” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian pada (14/6) yang lalu, dengan nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

“Kasus tersebut berawal dari laporan ayah kandung korban yang mengaku anaknya di jual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat,” kata Zulpan.

“Korban saat itu diminta tersangka untuk melayani laki-laki dan diberikan upah sebesar Rp 300 hingga 500 ribu rupiah,” ujarnya.

Saat korban hendak keluar dari pekerjaan haram tersebut, tersangka melarang korban untuk keluar dengan alasan masih memiliki hutang sebesar Rp 32.290.000.

Modus operandi para tersangka, kata Zulpan, menawarkan korban sebagai wanita Booking Out dan menjanjikan akan mendapatkan uang banyak.

“Selama korban bekerja melayani hidung belang, seluruh uang hasil melayani setiap harinya diminta oleh tersangka dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari,” pungkasnya.

Dari pengungkapan itu penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa, screenshot WhatsApp, bukti transfer sewa kamar, handphone korban, hasil pemeriksaan Ver dari RS Polri, KTP kedua tersangka, enam unit Handphone, dan buku catatan hutang.

Akibat perbuatannya, ke-dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidananya paling lama lima belas tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.