Jakarta ,Konsepnews.com– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada (4/8) yang lalu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku berinisial NP (19) AMK (20) MHR (19) dan AB perempuan (19).
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Heri Julianto mengatakan kasus tersebut berawal saat korban berinisial EYW (26) ditemani FKT (27) bertemu dengan mantan pacarnya berinisial AB di wilayah Kp. Pegadungan, Bintaro, Jakarta Selatan.
“Maksud dan tujuan pertemuan tersebut untuk menyelesaikan masalah pribadi. Namun secara tiba-tiba dari belakang AB dan 2 pelaku NP serta AMK langsung mengacungkan senjata tajam mengenai korban (EYW) dan kawannya,” kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022).
Akibat kejadian tersebut, kata Agung korban mengalami luka berat terkena sabetan senjata tajam di kepala.
Korban kemudian melaporkan masalah yang dialami ke Polsek Pesanggrahan dengan LAPORAN POLISI NOMOR :LP/B/133/VIII/2022/SPKT/PESANGGRAHAN/RES.JAK.SEL.PMJ, tanggal 05 Agustus 2022.
Dari laporan masyarakat tersebut, Tim dari Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi tempat kejadian perkara TKP untuk dilakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Unit II Subdit Resmob melakukan observasi dan serangkaian penyelidikan gunamengumpulkan bukti dan petunjuk.Setelah melakukan observasi dan serangkaian penyelidikan Timmendapatkan informasi dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan dari korban,” papar Agung.
Kasubdit Penmas menyebut, korban mengenali salah satu dari beberapa orang yang berada di lokasi pengeroyokan yaitu AB yang diketahui sebagai mantan pacar korban.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit II melakukan pencarian terhadap Sdri. AB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di daerah Setia Budi Jakarta Selatan,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agung pelaku AB mengakui perbuatannya dan mengatakan pengeroyokan dilakukan bersama kawan-kawannya.
“Dari hasil interogasi terhadap AB, penyidik berhasil menangkap NP, AMK dan MHR pada Kamis (22/9) dini hari,” ujarnya.
“Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di bawa ke Polda Metro Jaya beserta Barang Bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Agung.
Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, satu martil, empat unit handphone, jaket serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 170 dengan ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara ,” pungkasnya. Zan