Jakarta, Konsepnews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya yang di mulai pada tanggal 03 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Informasi tersebut diunggah pihak kepolisian melalui media sosial Instagram @tmcpoldametro , seperti yang dilihat Rabu (28/9/2022).
Operasi itu bertema “Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi”.
Dalam unggahannya Ditlantas Polda Metro Jaya memposting sasaran operasi khusus berikut dengan pasal dan denda maksimal.
Berikut ini 14 sasaran operasi khusus Zebra Jaya 2022 :
1 Melawan Arus
2 Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3 Mengunakan HP saat mengemudi4 Tidak mengunakan helm SNI
5 mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6 Melebihi batas kecepatan
7 Berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM
8 Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9 Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10 Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar
11 Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
12 Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar Marka/bahu jalan
13 Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene yang bukan peruntukannya
14 Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/dinas.
Namun saat ditelusuri perihal postingan operasi zebra jaya 2022 melalui akun @tmcpoldametro yang dilihat lebih dari 1.000 tayangan, postingan tersebut diduga telah dihapus . Zan