Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lestiani atau yang lebih dikenal Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar.

Laporan tersebut bernomor : LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

“Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini telah menerima laporan (KDRT) dari korban atas nama saudari Lestiani, nama publiknya Lesti kejora,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Kemudian terlapor adalah suami korban atas nama Muhammad Rizki atau dikenal Rizky Billar. Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022, terjadi di rumah mereka di Jalan Gaharu 3 No 10, Cilandak, Jakarta Selatan,” papar Zulpan.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian berawal saat Lesti mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar. Kemudian, kata Zulpan disana terjadi dua kali pertengkaran di hari yang sama.

“Pertama pada pukul 01.51 dini hari, di mana pada saat itu pelapor Lesti Kejora, menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi terlapor Muhammad Rizki kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.

“Kekerasan fisik ini adalah, terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Di hari yang sama (28/9), lanjut Zulpan, sekitar pada pukul 09.47 pagi, kembali terjadi kekerasan fisik yang dialami penyanyi jebolan Dangdut Academy (DA) itu.

“Saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali. Sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit ,” paparnya.

Akibat kejadian tersebut, penyanyi kelahiran tahun 99 itu kemudian melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik menerima laporan itu dan telah melakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan kita temukan adalah adanya unsur KDRT yang dilakukan terlapor. Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” kata Zulpan.

“Kemudian kita telah melakukan langkah penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Rizky Billar terancam dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Apabila lukanya mengakibatkan luka berat itu ancamannya sepuluh tahun. Kemudian kalau sampai meninggal dunia itu 15 tahun. Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancamannya 5 tahun penjara,” kata Zulpan. Red/Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.