Berkas Kasus Khilafahtul Muslimin Dinyatakan P21, Polisi Serahkan 10 Tersangka ke Kejaksaan

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan, setelah berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, Senin (3/10).

“Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” kata Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung, Senin (3/10/2022).

Liston mengatakan terkait tempat penahanan para tersangka, pihaknya menyerahkan keputusan kepada kejaksaan.

“Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, tunggu keputusan Jaksa. Sudah tahap kedua, Jaksa menentukan apakah dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” ujarnya.

Liston menambahkan, para tersangka tersebut termasuk Pemimpin Kilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya.

“Ia (Pimpinan) diprasangkakan persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” paparnya.

“Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi,” kata Liston.

Sebelumnya diketahui, kasus kelompok Khilafatul Muslimin viral di media sosial, mereka melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur dan mengajak masyarakat untuk berbuat makar dengan cara mengganti Pancasila dengan ideologi Khilafah. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.