Jakarta, Konsepnews.com – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kg jaringan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu, pihaknya kemudian mengamankan tersangka Aipda Achmad Darwawan (AD) anggota Polsek Kalibaru.
“Setelah mendapat informasi dari Bapak Kapolres Jakarta Pusat dan atas petunjuk bapak Kapolda Metro Jaya atas tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat, maka kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang juga merupakan polisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru (Tj Priok) ,” kata Mukti kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengatakan, selain menangkap Kompol Kasranto (KS), pihaknya juga mengamankan Aiptu Janto Situmorang berikut dengan barang bukti sabu sebanyak 305 gram.
“Adapun jumlah BB (barang bukti) yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram (sabu), setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L (Linda Pujiastuti) yang sering melakukan pertemuan di daerah Kebon Jeruk ,” paparnya.
“Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di kompleks taman Kedoya Baru (Jakbar) pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13:30 bersama saudara A, di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kg sabu,” kata Mukti.
Dir Resnarkoba menambahkan, dari keterangan A dan L, mereka menyebut masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh AKBP Doddy Prawira Negara (D).
“Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP yang mantan sebagai Kapolres Bukit Tinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar, kita menemukan BB di kediaman saudara D di Cimanggis (Depok) dengan BB sebanyak 2 kg sabu,” jelasnya.
Dari keterangan Doddy Prawira itu, lanjut Mukti, ia mengaku menggunakan jasa saudara A sebagai perantara penghubung ke Linda .
“Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 Kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 Kg yang kita amankan ,” ungkapnya.
“Dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari (Jakarta Utara) ,” kata Mukti.
Akibat kejadian itu, Teddy dan lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, Divpropam Polri melakukan gelar perkara terkait keterlibatan Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu, Jumat (14/10) siang.
Hasil keputusan Sidang terhadap para terduga adalah Irjen Pol Teddy Minahasa / Kapolda Sumbar. AKBP Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar – Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tj Priok. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar dan Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.
Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat. Dicatatkan dalam Catpers personel.
Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:- Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama :
1. Linda Pujiastuti 2. Samsul Maarif / Arief 3. Ariel / Abeng 4. Mai Siska 5. M Nasir / Daeng.
Kemudian dari aliran BB bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas.
Hasil pemeriksaan paminal sbb:
1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)
2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.
3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)
4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.
5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh Akbp Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya Sdr. Arief
6. Bahwa ada penerimaan uang dari Sdr. Linda Pujiastuti kepada Akbp Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan Akbp Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa.
7. Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Sdri. Linda maka dijual kepada KP Kasranto.
8. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain AKBP Dodi PN sekitar 2 kg (kurang). Zan