Jakarta, Konsepnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyeludupan Narkotika jenis kokain seberat 1,2 kilogram jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan narkotika jenis kokain ini di Terminal Kedatangan, Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Selasa (11/10) kemarin.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
“Sebanyak 1,2 kg kokain diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau modus swallow,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan, kasus tersebut berawal dari informasi bea cukai Bandara Soetta akan adanya pengiriman kokain ke Indonesia.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka WNA (EAM) asal Peru, hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka,” ungkapnya.
“Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB) dan ditemukan 116 kapsul dalam aluminium foil dengan berat 1,2 kg kokain,” kata Mukti.
Barang haram tersebut, kata Mukti berasal dari Brazil dan Peru untuk didistribusikan di Indonesia.
“Motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia ,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, WNA asal Peru itu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Zan