Jakarta, Konsepnews.com – Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah menegur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, terkait penerbitan surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 untuk membantu PT Geo Dipa Energi melawan PT Bumigas Energi.
Surat tersebut berisi tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi dalam proyek panas bumi.
“Lah Iyo pasti dong (teguran Firli),” ujar Pahala yang membenarkan teguran pimpinan saat dimintai konfirmasi wartawan soal kebenaran teguran ketua KPK ke anggotanya beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Pahala mengklaim tindakannya itu atas perintah pimpinan KPK sebelumnya yakni Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK.
“Gua kan terbitin surat itu bukan tiba-tiba, tapi atas perintah pimpinan (ketua KPK era Agus Rahardjo). Masa tiba-tiba gua berani terbitin surat,” katanya.
Menurut Pahala, tindakan Firli melalui teguran tersebut dinilai wajar sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah memberikan amanat kepada para anggotanya agar tidak terlibat dalam masalah-masalah yang mencemarkan nama baik institusi. Firli pun dikabarkan mendesak Pahala untuk segera menyelesaikan masalahnya.
“Dia bilang, lu (Firli ke Pahala) jangan diem aja dong, lu terangin dong. Karena selama ini kan diem aja,” kata Pahala yang menirukan teguran Firli kepadanya.
Oleh karena itu, Pahala diminta pimpinannya itu untuk memberikan pernyataan resmi karena dianggap telah membuat gaduh dan dapat mengganggu kredibilitas KPK. Atas permasalahan itu, KPK pun mendapat ‘serangan’ dari sejumlah pihak.
“KPK juga enggak ada keterangan resminya. Gua kan enggak mungkin bikin keterangan pribadi. Tapi kata Pak Firli, yaudah terangin aja kek apa statusnya biar orang tau, karena orang akan bolak-balik lagi (buat laporan). Kan bukan soal pelaporan sekarang aja, dulu ICW juga pernah (laporin) agar gua disidang etik,” jelasnya.
Ia berpendapat bahwa terjadi miskomunikasi atas upayanya menerbitkan surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 itu. Menurutnya, surat tersebut justru mendatangkan masalah baginya.
“Kisahnya (perseteruan Geo Dipa Energi dan Bumigas Energi) aja orang enggak tahu. Kalo orang enggak tahu dikomporin sama Bumigas, orang gua enggak ngerti juga. Sekarang orang bisa macem-macem (laporin),” tandas Pahala.
Sementara, Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto mengatakan surat KPK tersebut sangat merugikan kliennya. PT Geo Dipa Energi menggunakan surat tersebut sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.
“Padahal informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hongkong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDR,” kata Khresna kepada wartawan, Selasa (25/10).
Menurut Khresna, bila mengacu kepada pengakuan Pahala, mantan Dirut Geo Dipa Energi, mantan pejabat di kejaksaan yang menyatakan sumber informasi adalah dari Kejaksaan Agung, maka surat Pahala Nainggolan itu tidak tepat menyebut informasi berasaln dari PT HSBC Indonesia sebagaimana tersurat dengan jelas.
Oleh karena itu, ia telah mengadukan dan meminta Ombudsman RI untuk melakukan konfrontasi guna pemeriksaan antara direksi PT Bumigas Energi, Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
“Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya. Zan