Konsumsi Narkotika, Revaldo Jalani Rehabilitasi Selama 12 Bulan di BNN Lido

by

Jakarta, Konsepnews.com – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akan menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap oleh penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan ekstasi di salah satu Apartemen Jakarta Pusat, Selasa (10/1) kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat (13/1), pihak keluarga Revaldo mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, hasilnya ia direkomendasikan untuk dilakukan rehab di tempat rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Revaldo diantar pihak keluarga dengan pengawalan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehabilitasi setelah pihak keluarga mengajukan asesmen untuk dilakukan rehab, aktor tampan itu akan direhabilitasi mulai hari ini hingga 12 bulan ke depan. 

“Rekomendasi BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN. kemudian layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT) ,”kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).

“Untuk rekomendasi nanti mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya di BNN,” sambungnya.

Trunoyudo menyebut penyidikan terhadap Revaldo akan tetap dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan mencari pemasok barang haram tersebut.

“Untuk proses penyidikan kasus narkoba tersangka R tetap dilanjutkan, sampai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya Revaldo ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu apartemen kawasan, Jakarta Pusat, Selasa (10/1) pagi, sekitar pukul 04:30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain, tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi dan lainnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.