Polisi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka Dalam Penggerebekan Markas Judi Online di Jakbar 

by

Jakarta, Konsepnews.com – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan terkait penggrebekan kasus judi online yang bermarkas di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/1) kemarin. 

Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 24 orang yang di amankan, 16 orang yang bekerja sebagai operator judi online sudah di tetapkan menjadi tersangka.

“16 operator judi online yang di tetapkan sebagai tersangka, karena menjadi telemarketing atau memasarkan mencari anggota untuk di ajak dan bermain judi di situs judi online yang di kelola oleh mereka,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Selasa (17/01/23).

Kapolsek menyebut, mereka juga memanfaatkan dan menyewa beberapa unit ruangan kamar untuk dijadikan markas sebagai operasi perjudian online.

Sementara itu, kata Ardhie, sekitar 8 orang masih berstatus sebagai saksi, ke-delapan orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

“Karena 5 orang baru datang (untuk bekerja) dan 3 orang hanya sedang bermain ke tempat temannya,” ujarnya.

Ardhie menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan ataupun tindak pidana karena kasus judi online.

“Belum ada laporan di Polsek Cengkareng terkait kerugian dari para korban judi online akibat maraknya kasus permainan judi online ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Cengkareng menggerebek markas judi online di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (16/1) kemarin. 

Sebanyak 24 orang diamankan di 7 unit kamar apartemen yang di sewa. Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa unit laptop, komputer yang dijadikan operasional tindak pidana judi online.

Polisi menyebut judi online tersebut dikendalikan dari Kamboja.

“Informasi dikendalikan dari Kamboja, masih kita selidiki,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (16/1). Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.