Jakarta, Konsepnews.com – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 180 kg, Sabu 1,4 kg dan ekstasi 2.030 butir hasil pengungkapan tersangka Roky dan lainnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda secara bersamaan yaitu di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023) siang.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan di Polda Metro Jaya menggunakan blender dan disaksikan oleh Petugas Kejati DKI Zaib, SH, Petugas Labfor Ardian, Petugas PN Jakbar Sujadi SH, MH, Petugas PN Jaktim Yunita, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti, SH serta tersangka.
Kemudian pemusnahan ganja sendiri mengunakan mesin insinator pembakaran yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan disaksikan serta diawasi oleh perwakilan personel Ditresnarkoba dan Provost Polda Metro Jaya, Petugas Kejati DKI, Petugas Pengadilan Negeri Jakarta serta para tersangka.
Zan