Ini Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Lakalantas yang Menewaskan Mahasiswa UI 

by

Jakarta,Konsepnews.com – Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atalla Saputra (18) yang diduga ditabrak oleh purnawirawan Polri (Purn) AKBP Eko Setia Budi Wahyono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada (6/10/2022) yang lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya akan memberikan informasi secara terbuka dan transparan sesuai perintah pimpinan dan peraturan Polri.

“Kami apresiasi kepada teman-teman media yang selalu memberikan informasi juga berperan memberikan edukasi dan tentunya juga dalam hal pantauan sosial,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

“Hal ini kita lakukan untuk bagaimana memberikan pertama bisa sebagai informasi juga edukasi, termasuk menjawab dari pertanyaan teman media,” sambungnya.

Terkait kecelakaan lalu lintas , Trunoyudo membenarkan peristiwa yang menewaskan mahasiswa UI di wilayah Jakarta Selatan. Namun ia meyakini penyidik telah melakukan proses penyidikan secara profesional. 

“Pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu, benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng (Jakarta Selatan), kejadian ini melibatkan dua pihak, yang kemudian yang perlu diyakini pertama penyidik sudah secara prosedur dan profesional melakukan proses penyidikan ini, dan equal (setara), kesetaraan di dalam proses hukum ini,” ujarnya. 

“Artinya objektivitas dijaga, secara scientific (ilmiah), Pak Kapolda selalu menekankan. Polda Metro Jaya setiap pengungkapan persoalan segala kasus khususnya dilakukan secara scientific,” kata Trunoyudo.

“Scientific ini mengkolaborasikan antara teknik, prosedur, ditambah hal-hal yang bersifat keilmiahan sehingga hasilnya bisa akurat dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, dari hasil penyidikan secara profesional yang dilakukan penyidik dan melibatkan saksi ahli serta keterangan saksi-saksi tidak ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan purnawirawan Polri itu.

“Dengan adanya kejadian laka lantas ini tentunya yang sudah menjadi perhatian publik, dan ini tentunya kita juga dalam melaksanakan proses penyidikan, tentunya kami juga melibatkan beberapa ahli, beberapa keterangan ahli yang sudah kami ambil keterangannya,” kata Latif.

“Dan kami butuh keterangan saksi-saksi yang sudah juga kami kumpulkan secara keseluruhan, sampai dengan kami bisa menggambar nanti TKP nya bagaimana,” ungkapnya.

Dari keterangan dan bukti di lapangan, kata Latif, pihaknya mendapatkan kesimpulan untuk melakukan penghentian penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI itu.

“Tentunya dari keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan, sehingga kami dalam proses awal mendatangi anggota kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak 3 kali, dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum, sehingga kami sampai kesimpulan sehingga menghentikan penyidikan ini,” ucapnya.

“Mungkin secara di dijelaskan untuk prosesnya gimana, awal keterangan-keterangan dari saksi maupun nanti dari segi TKP yang bisa lihat kita bersama-sama,” sambung Latif.

Menurut versi Penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut dikarenakan kendaraan roda dua yang dikendarai Almarhum Hasya melakukan pengereman mendadak hingga keluar jalur dan bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan oleh purnawirawan Polri dari arah yang berlawanan.

“Baik kami jelaskan, pada saat kejadian kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan menuju utara, kendaraan roda dua melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan, di saat bersamaan datang kendaraan pajero yang mengarah dari utara menuju ke selatan, sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, polisi mengatakan telah melakukan pemeriksaan baik dari keterangan saksi, saksi ahli dan keterangan teman korban yang berada tepat dibelakang.

“Teman korban pada saat kejadian berada di belakang melihat dan memberikan keterangan ini sudah kita lakukan pemeriksaan secara detail. Kemudian saksi yang ada di lokasi berjumlah 6, kemudian tambah dengan saksi ahli 1 dan saksi lainnya, jadi total ada 8 saksi,” paparnya.

Dirlantas menambahkan, kejadian kecelakaan tersebut saat itu cuaca hujan sekitar pukul 1:30 WIB dari keterangan para saksi-saksi termasuk teman korban di lokasi kejadian. 

“Kalau kita baca satu-satu keterangan saksi banyak sekali. Jadi pada saat itu jam 1:30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km, ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya,” ujarnya.

“Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya AI (kendaraan lain) mau belok ke kanan. Sehingga si A (korban) melakukan pengereman mendadak, sehingga tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya,” kata Latif.

“Temannya sendiri melihat dia (korban) tergelincir sendiri. Setelah itu tergelincir dia satunya ke kanan. Bersamaan dengan itu ada kendaraan dinaiki oleh saksi yaitu Pak Eko (purn) yang berada di lajurnya itu, as tengah tiba-tiba belok kanan. Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena udah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan. Ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri yang menyaksikan ini. Begitu juga ada saksi yang ada di depan kopi morning juga menjelaskan demikian,” paparnya.

Dirlantas menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Jadi kejadiannya (disaksikan) Pak Dir (reskrimsus) Auliansyah. Ini yang terjadi kalau dilihat dari TKP-nya. Nanti mungkin secara rinci akan kita sampaikan kalau pendalam keterangan dari saksi akan disampaikan,” kata Latif.

“Tapi yang lebih jelas adalah kita melihat dari rekaman di TKP ini dan berdasarkan keterangan saksi. Jadi bukan kami yang membuat tapi dari keterangan saksi kita kumpulkan, dari bekas jatuh kendaraan juga ada kami kumpulkan, sampai dengan pemeriksaan yaitu titik tubruk nya. Jadi titik tubruk itu setelah terjadi laka kendaraan diselip jatuh, sehingga dia terlempar ke kanan,” tandasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.