2 Tersangka Robot Trading Net 89 DPO, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

by

Konsepnews.com -Mabes Polri mengumumkan dua tersangka Robot trading Net 89 masuk DPO, Selasa (24/1). Hal ini pun mendapat tanggapan dari Herdiyan Saksono SH.MM selaku kuasa hukum para korban.

“Kami sangat mengapresiasi yang telah dilakukan Mabes Polri karena ini yang ditunggu – tunggu oleh para korban”, ujar Herdiyan dilansir dari kanal seleboncam.

“Kami sudah melapor dari bulan Juli, kami ingin menegakkan keadilan bagi para korban. Total korban 900 orang dengan total kerugian 72 Milyar, terus terang kami sudah cukup sabar dalam menunggu proses tapi dengan adanya pemeberitahuan ini merupakan angin segar bagi kami artinya hal ini ditindakin dengan sebaik – baiknya”, tambah Herdiyan.

Herdiyan juga mengatakan bahwa dirinya mewakili 846 orang korban, dengan kerugian 72 Milyar. Para korban sangat resah karena tahun berganti namun belum ada penyelesaian.

“Sebelumnya ada opsi final di post Net 89 yang videonya ada di status WA saya,  bapak Andreas Adriyanto salah satu tsk yang melarikan diri menjanjikan akan menyelesaikan tapi nyatanya sampai detik ini tidak ada”, ungkap Herdiyan.

Herdiyan juga mengatakan utamanya penyelesaian apa yang sudah didepositkan itu dikembalikan 100 persen, yang penting penyelesaian secara komprehensif.

“Artinya musti di cek betul nilai kerugian realnya berapa, nah itu angka yang harud dikembalikan”, cetus Herdiyan.

“Nanti akan dicek diakuntan publik dulu apakah benar kerugiannya 72 Milyar, kalau memang tidak berarti berapa ?. Jadi kerugiannya clear berapa”, sambung Herdiyan.

Menurut Herdiyan nilai kerugian terbesar dari korban ada yang 3 Milyar lebih. Namun ini dipisahkan ada yang sudah BEP balik modal atau yang masih merugi. Dari akuntan publik sendiri yang diutamakan yang posisi merugi.

Herdiyan menjelaskan bahwa yang dijanjikan oleh robot trading tersebut tidak bisa merugi namun yang jadi masalah ketika uang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali.

Terkait latar belakang para korban Herdiyan memapaparkan rata – rata investor yang ingin memasukkan uangnya tidak harus keluar rumah karena di era pandemi.

“Contohnya di era pandemi ada pengacara yang jadi korban, banyak jumlahnya dan ikut melapor juga”, papar Herdiyan

Herdiyan mengatakan, dari 9 terlapor yang meninggal 1 orang, namanya Hanny Suteja. 2 yang DPO dan sisanya 8 sudah dicoba komunikasi dan langkah – langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ada beberapa yang tidak mau ketemu sama sekali saya juga heran. Padahal kalau bertemu dengan para pelapor itu lebih jauh memudahkan proses ini”, imbuhnya.

Herdiyan menjelaskan bahwa ke 9 terlapor ini dituntut 12 pasal dengan ancaman tertinggi 20 tahun penjara.

Terkait nama Atta Halilintar yang dikaitkan oleh Net 89, Herdiyan mengatakan bahwa hal itu tidak dapat diproses.

“Atta melakukan hal yang tidak melanggar hukum. Karena Reza paten membeli bandana Atta ketika lelang”, tegas Herdiyan. (NVL).

No More Posts Available.

No more pages to load.