JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan berbahaya jaringan internasional India – Singapura – Indonesia di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal dan berbahaya dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Jl Kedoya Raya, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (13/5) yang lalu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut Polres Jakarta Barat menyita barang bukti sebanyak 37 juta lebih butir obat-obatan berbahaya dan mengamankan tiga pelaku berisinial KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).
“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Brigjen Suyudi saat memimpin jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.
“Tersangka KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, kata Wakapolda, pelaku yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.
“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu di bawa ke Indonesia,” ungkap Suyudi.
“Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut,” bebernya.
Dari pengakuan para tersangka, barang bukti berupa obat Jenis Tramadol dan Hexymer tersebut berasal dari Negara INDIA yang masuk ke INDONESIA secara bertahap dari bulan Desember 2021 hingga Akhir Tahun 2022.
“Dimana barang bukti tersebut masuk melalui Cargo Atau Expedisi Kapal laut dari INDIA kemudian transit terlebih dahulu ke SINGAPURA kemudian masuk via Ekspedisi Kapal Laut ke INDONESIA tanpa dilengkapi dengan surat ijin kepemilikan serta surat ijin edar,” kata Suyudi.