JAKARTA KONSEPNEWS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersilakan warga untuk melapor apabila menemukan anggota Kepolisian yang melakukan pungli ataupun meminta uang damai saat melakukan penindakan tilang manual.
“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau (ditemukan) pungli segera lapor,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Gedung Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).
Latif menjelaskan bahwa penilangan secara manual akan menimbulkan kontak langsung terhadap pelanggar dan petugas sehingga timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran.
“Karena kalau sudah (tilang) manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan,” ucapnya.
Latif menyampaikan perlu adanya pengawasan termasuk dari masyarakat yang ada di lapangan dalam melakukan penilangan.
Dirlantas mempersilakan masyarakat untuk melapor ke nomor hotline pengaduan di 082177606060 yang baru diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada hari Selasa (16/5).
“Jika ada penilangan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat melapor ke nomor hotline 0821-77-6060-60 ,” kata Latif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Larangan tilang manual, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih itu diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
Terkini, Kapolri menerbitkan surat telegram yang memerintahkan kepada jajaran Korp lalu lintas (Korlantas) untuk kembali menerapkan penindakan tilang manual di beberapa wilayah di Indonesia.
Penerapan tilang manual itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri, Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Zan