Konsepnews.com -Pelapor Baim Wong Prabowo Ferdiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa korban atas nama Renaldy Lukman, Faizal, dan ditemani kuasa hukumnya Ibrahim Basarewan.SH, C-LA atas dugaan kasus penipuan dan penggunaan nama advokat aspal (asli tapi palsu) dan bersangkutan melarikan dana uang klien kami, nilai kerugian diperkirakan senilai Rp72 juta.
Berawal dari Prabowo Febriyanto pelapor Baim Wong ini diduga mencoba menghilangkan diri tidak mau berkomunikasi tidak bisa terakses dan tak bisa dihubungi, alamatnya pun menurut klien kami tidak benar atau alamat palsu setelah dicek keberadaan alamat kantor Lawfirm yang tertera dikartu nama tersebut tak ada.
“Hari ini kami datang ke SPKT Metrojaya dalam rangka melaporkan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai sebagai advokat namun ternyata yang bersangkutan yang kami dapatkan informasinya diduga bukan Lawyer tapi prinsipnya bukan itu yang kami lakukan datang ke Polda metro jaya terkait dugaan yang bersangkutan melarikan uang klien kami sejumlah Rp72 juta,” ujar Ibrahim Basarewan.SH.C-L-A kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut Ibrahim Basarewan.SH.C-L-A menerangkan, uang tersebut saat ini belum dikembalikan sudah memasuki hampir 5 bulan, Nah advokat tersebut saya kasih keluh aja yaa.
Beliau pernah melaporkan Baim wong inisial PF, kami tidak bermaksud apa-apa karena memang ada unsur pidana yang kuat pelanggaran 378 dan 372 oleh karena itu saya bersama klien saya dan ada saksi juga, PF ini sekarang mencoba menghilangkan diri tidak mau berkomunikasi tidak bisa terakses dan perlu rekan-rekan wartawan ketahui alamatnya pun menurut klien kami tidak benar atau alamat palsu.
Hari itu saya dan teman-teman yang diduga dan sudah pasti jadi korban datang dan mengecek langsung lokasi atau kondisi kantor advokat lawfirm ini ternyata ketika kami datang tidak benar kantor Lawfirm tersebut sampai kami 2 kali balik kami penasaran dan ternyata tidak ada.
“Dan semua alamat somasi yang dia kirim kan kepada saya dan Baim Wong lalu kepada BCA itu alamat kantor tersebut palsu,” ungkapnya.
Sebagai anggota Peradi saya merasa sedih sebagai anggota Peradi pak Otto kami cek yang bersangkutan ini bukan anggota Peradi pak Otto dan saya menjaga marwah Peradi pak Otto dan juga marwah teman-teman advokat dan juga menilai dan saya harus mengambil sikap maka adanya pendidikan publik kemasyarakat luas jika ada yang menemui advokat manapun itu calon klien menemui advokat wajib meminta kartu anggota advokat.
“Jangan sampai kata pepatah seperti membeli kicing dalam karung dan saya harus sampaikan ini bagaimana pun ini dengan nila setitik rusak susu Sebelanga dan saya tak mau ada advokat lain tercoret karena ulah satu dua oknum ulah advokat . mencoreng nama advokat,” ujarnya.
“Kami melaporkan ini tidak ada hubungannya dengan publik figure kami tidak ada kaitan, murni kami laporkan yang bersangkutan ini sudah melakukan tindak pidana dan kami cegah, agar tidak ada lagi tindak pidana kelanjutan”, pungkas Ibrahim. (NL)