JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di kolong tol Cibitung – Cilincing, BKT, RT 001/002, Kel. Marunda, Kec Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (27/5) lalu.
Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial VWA (54) ditangkap polisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (28/5).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kasus tersebut bermotif asmara saat korban berinisial T (43) mendesak pelaku untuk menikahinya.
“Tersangka V nekat membunuh T lantaran takut hubungan gelapnya diketahui istrinya. Tersangka mengaku mengenal T melalui aplikasi kencan Similar ,” kata Titus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
“Tersangka V mengenal korban dan menjalin hubungan selama satu tahun, korban saat itu menuntut untuk dinikahi,” sambungnya.
Titus menjelaskan, saat itu pelaku V dan korban T mengajak untuk bertemu secara tatap muka. Namun permintaan T ditolak oleh V yang akhirnya korban marah dan keributan di antara keduanya tak terhindari.
“Mereka sempat ribut-ribut saat bertemu. Kemudian, karena panik dan takut ketahuan sang istri, tersangka V langsung membekap korban menggunakan selimut,” ungkapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku V yang kebingungan untuk memindahkan jasad korban akhirnya menghubungi adiknya berinisial MF alias J (52).
“Tersangka MF alias J lantas membantu tersangka V memasukkan korban
ke dalam karung dan membuangnya ke kolong tol Cibitung – Cilincing,” kata Titus.
Kasus tersebut, kata Titus, terungkap saat pelaku MF alias J mengunakan handphone milik korban dan mengganti SIM card nya.
“Tersangka MF alias J ditangkap di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei 2023 sekitar jam 23.00 WIB, kemudian kami juga mengamankan VWA sekitar jam 01.20 WIB ,” pungkasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario Putih No. Pol: B 4343 UAR untuk membawa jenazah korban, 3 bungkus sisa trash bag untuk membungkus korban, 1 unit handphone Infinix wama biru muda milik korban, 1 unit handphone OPPO dengan silikon warna hitam milik VWA allas A, 1unit handphone Vivo wama hitam milik MF alias J.
Kemudian 1 roll tali rafia wama hitam, 1 buah sprei yang digunakan untuk membekap korban, 1 buah selimut yang digunakan untuk membekap korban.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Zan