Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2023, Ini Tujuan dan Sasarannya

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari ke depan, dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto memimpin apel pasukan Operasi Zebra 2023 yang dihadiri oleh para PJU Polda Metro Jaya dan stakeholder holder terkait di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (18/9) pagi.

Dalam sambutannya Wakapolda meminta kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi tersebut untuk bersikap humanis kepada masyarakat khususnya para pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Beri teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna meningkatkan simpati terhadap Polantas dalam rangka memelihara Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas),” kata Brigjen Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Suyudi juga mengingatkan kepada personel bahwa saat ini dihadapkan dengan kondisi udara Jakarta yang kurang baik.

“Untuk itu saya perintahkan dalam Operasi Zebra ini setiap petugas lapangan, agar menggunakan masker saat bertugas,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada petugas di lapangan untuk tetap melakukan sosialisasi dan uji emisi agar dapat mendorong masyarakat untuk dapat merawat kondisi mesin kendaraan.

“Tentunya dengan mesin yang terawat, selain tidak berdampak negatif terhadap kualitas udara. Hal ini juga dapat meningkatkan keamanan masyarakat dalam berkendara,” kata Suyudi.

“Selain itu, apabila personel di lapangan harus melakukan penegakan hukum, maka lakukan dengan humanis, jujur dan adil,” imbuhnya.

TUJUAN OPERASI ZEBRA 2023

1. Terciptanya situasi yang aman, Tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan,pelanggaran dan kemacetan serta berlalu lintas menjadi tertib;

2. Menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya;

3. terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

TARGET OPERASI:

1. Melawan arus;

2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan Hp saat mengemudi;

4. Tidak menggunakan helm SNI;

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan;

6. Melebihi batas kecepatan;

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak memiliki SIM;

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;

10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yg standar;

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK;

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka / bahu jalan;

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya;

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas;

15. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

SASARAN OPERASI:

Orang

a. Pengemudi menggunakan Handphone;

b. Pengemudi melawan arus;

c. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;

d. Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan;

e. Pengemudi dibawah umur;

f. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

g. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;

h. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Benda

a. Kendaraan tidak laik jalan;

b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, kaca spion tidak standar dll.);

c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB, kaca spion, wiper dll);

d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

e. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukkannya;

f. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar.

Tempat / Lokasi

a. Kawasan tertib lalu lintas;

b. Jalan raya dan jalan Tol;

c. Kawasan yang rawan gar, laka dan macet lalu lintas;

d. Kawasan / jalur tertentu yang diberlakukan kebijakan khusus (ganjil genap);

e. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun, KA Bandara dan Pelabuhan;

f. Pintu keluar masuk obyek wisata;

g. Pintu keluar masuk Pasar, Mall Pusat Perbelanjaan;

h. Halte.

Kegiatan

a. Penggunaan jalan selain peruntukkannya

b. Pasar tumpah, pedagang kaki lima yang menggunakan jalan dan trotoar

c. Unjuk rasa

d. Meminta sumbangan di jalan.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.