JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau ekploitasi seksual anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seksual melalui media sosial.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku wanita yang diduga sebagai mucikari berinisial FEA Alias Icha (24) pada hari Kamis (13/9) lalu.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku FEA diduga melakukan tindak pidana prostitusi atau eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur.
“Seluruh anak korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikoordinasikan dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban,” kata Kombes Ade Safri, Sabtu (23/9/2023).
“Dan sampai saat dilaporkan untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing,” sambungnya.
Ade Safri menjelaskan, modus pelaku FEA menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah.
“Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Ia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah,” ungkapnya.
“Kemudian anak korban DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dan dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah,” beber Ade Safri.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.
“Hasil identifikasi awal, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka FEA secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri.
“Dan ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” sambungnya.
Dari keterangan pelaku FEA, untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta rupiah per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta rupiah per jam.
“Adapun pembagian hasil tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi ,” kata Ade Safri.
“Untuk anak Korban, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” jelasnya.
“Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujar Ade Safri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp. 7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) serta satu Kartu ATM BCA. Zan