Firli Bahuri Berikan Pernyataan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap SYL di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12) malam.

“Hari ini, saya kembali hadir di Mabes Polri. Rumah besar yang membesarkan saya sejak berpangkat sersan dua (Serda) tahun 1983 sampai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri sampai dengan sekarang,” kata Komjen (Purn) Firli di Mabes Polri, Jumat (1/12/2023).

Firli mengatakan, ia tidak pernah kecewa dengan institusi yang membesarkan namanya dan penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Untuk itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada lembaga yang telah membesarkan saya, dan saya tidak akan pernah kecewa kepada Polri bangsa dan Negara. Walaupun saya harus mengalami ini semua,” ujarnya.

Sebagai warga negara, Ia sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia berdasarkan hukum Rechtsstaat (negara konstitusional).

“Karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum Rechtsstaat, bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan machstaat ,” kata Firli.

“Dan saya berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” sambungnya.

Mantan ketua KPK itu juga berharap agar proses hukum yang menjerat dirinya mengedepankan asas kepastian hukum berkeadilan dan kemanfaatan.

“Menjunjung tinggi asas “presumption of innonce”, asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah ‘presumption of quilt’, serta tetap menjunjung tinggi dan menegak hormati Hak asasi Manusia,” ucap Firli.

Berdalih penghormatan atas HAM, Firli mengajukan permohonan praperadilan sesuai Pasal 77 – Pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.

“Saya berharap praperadilan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas , merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun,” bebernya.

Sebagai Ketua KPK non aktif, Firli menyampaikan pandangannya mengenai lemahnya UU KPK dalam memberikan perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, kita semua telah menjadi saksi sejarah, hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan kriminalisasi hukum,” ungkapnya.

“Dimulai dari Bibit Chandra, Antasari Ashar, bambang wijayanto, Abraham Samad serta yang terakhir yang saat ini saya alami,” kata Firli.

Ia berharap kedepannya UU KPK mengalami perubahan terutama pada Pasal 36 UU KPK, pada pokok mengatur tentang larangan melakukan pertemuan baik langsung maupun tidak dengan tersangka atau pihak terkait lainnya.

“Diketahui perkara yang ditangani KPK serta dalam hal perlindungan hukum bagi para Pimpinan KPK, begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahnya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejarah mencatat, perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back,” ungkap Firli.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua tidak boleh lemah, sekuat apapun perlawanan terhadap pemberantasan korupsi, kita harus jadi lebih kuat daripada segala upaya perlawanan itu,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.