JAKARTA KONSEPNEWS – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyambut baik terkait ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan yang diajukan oleh tsk FB dan kuasa hukumnya, pada sore ini kami dari tim penyidik menyambut baik menghaturkan rasa hormat, menyambut positif dari putusan yang dijatuhkan pada sore hari ini dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tsk FB maupun kuasa hukumnya,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
“Terkait dengan gugatan praperadilan terkait dengan tidak sah nya penetapan tsk maupun tidak sah nya penyidikan,” sambungnya.
Dengan putusan ini, kata Ade Safri, membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dan kami terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan terus berdasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabel maupun berkeadilan,” jelasnya.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secepat cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini untuk berkas perkara nya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Ade Safri.
Direskrimsus menyebut, ini menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan akuntabel tanpa adanya intervensi pihak manapun.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi maupun campur tangan pihak manapun. kami berkomitmen untuk segera menuntaskan masalah ini,” tegasnya.
Saat ditanya usai praperadilan ditolak apakah tersangka Firli Bahuri akan dilakukan penahanan, Ade Safri belum bisa memberikan jawaban.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Imelda menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 15.00, Selasa (19/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Imelda Herawati. Zan