Viral Iklan Kampanye di Videotron Pos lantas, Ini Penjelasan Polisi, Bawaslu dan Pengiklan

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (cawapres) yang terpampang di sebuah videotron bertempat di atas Pos lantas, Simpang Susun Semanggi, Jakarta.

Mengenai adanya iklan tersebut, sejumlah pihak dari pemasang iklan atau advertising, kepolisian, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penjelasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengiklan untuk menurunkan iklan tersebut.

“Kami Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut, kemudian dilakukan pemadaman atau take down,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa anggota Polri sudah mendapatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram serta dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku tentang bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum, tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas, sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan, Polri netral, sebagaimana juga dalam amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” kata Trunoyudo.

“Pada ayat 2-nya, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian ada direktif pada surat telegram Kapolri Nomor STR 246/III/, juga dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, dimana tugas pokok dan fungsi Polri yang pertama adalah memelihara Kamtibmas, yang kedua melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Ini betul-betul harus dijunjung,” paparnya.

“Kemudian juga terkait dengan aturan-aturan lain, pada peraturan-peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2002 yaitu tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dan juga ada PP Nomor 2 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” jelas Trunoyudo.

Sementara itu, Manajer Operasional Advertising Z, Dede Jua, menyampaikan permohonan maaf atas adanya iklan kampanye videotron salah satu Capres tersebut dan menyampaikan bahwa iklan tersebut tidak berkaitan dengan kepolisian.

“Disini kami memohon maaf apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut, yang seyogianya memang itu kami pelaku Advertising bukan ada berkaitan dengan Polri. Tidak. Itu pure kami mengelola advertising atau pengusaha. Seperti itu,” tutur Dede Jua.

“Kami pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak tersebut, kami pure pengusaha, tidak ada kaitan dengan Polri atau apapun. Tapi kami pengelola advertising itu, memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri,” ungkapnya.

“Dan terkait untuk konten itu sendiri, kami pengelola mengelola sendiri. Dari alur, klien, alur klien kontrak ke kami, meminta dan kami untuk pembayaran itu berbayar,” kata Dede.

Sedangkan pihak Bawaslu yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang Bertanggung Jawab, Benny Sabdo, menyebutkan adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan tersebut.

“Dalam konteks pemasangan videotron ya, videotron ini secara normatif ya jalan di sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman itu memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, baik yang sifatnya konvensional ya, misalkan baliho, spanduk, maupun yang digital, ya ini kan yang terpasang itu adalah videotron maka itu secara digital,” ucap Benny.

“Itu sudah ada zonasinya, dan tentu kami menghimbau juga kepada peserta Pemilu, termasuk juga kepada tim pasangan calon supaya juga mematuhi, mentaati regulasi yang sudah disepakati bersama,” sambungnya.

Lebih lanjut, Benny menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran atas pelanggaran pemasangan iklan di wilayah ataupun zonasi yang tidak diperbolehkan.

“Maka dari itu sikap kami tentu sebagai Bawaslu selanjutnya adalah kami akan melakukan penelusuran, gitu ya, karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang zonasi yang memang tidak diperbolehkan,” terang Benny.

“Maka kami sedang menelusuri tadi sebelum ke sini juga kami sudah mengecek di lokasi, memang itu betul di Simpang Semanggi yang masuk area Jalan Jenderal Sudirman ya di sana, maka memang sudah dimatikan itu ya, tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya ya nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.