Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak PN Jaksel, ini Tanggapan Polda Metro Jaya

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (27/2/2024).

Ade Safri menyebut, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyitaan ponsel itu tetap SAH sesuai dengan UU yang berlaku.

“Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara aquo adalah SAH dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” ungkapnya.

Ade menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur dan profesional tanpa adanya intervensi pihak luar.

“Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.