Sempat Viral di Medsos, Polsek Pancoran Tangkap ART Pencuri ATM Majikannya

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial YS (31), pelaku pencurian ATM milik majikannya Ustadz Muhammad Al Jufri di jalan Mampang Prapatan, Pancoran , Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan, kasus pencurian tersebut sempat viral di beberapa media sosial.

Kejadian terjadi pada hari Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 18.00 WIB dan korban melaporkan pada hari Selasa 12 Desember 2023 yang lalu.

“Pelaku merupakan asisten rumah tangga, Yunita Sari, berusia 31 tahun dan lahir di Tanggamus Lampung, berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban,” kata Kompol Sujarwo, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/3/2024). 

Pelaku, kata Sujarwo, saat itu mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. 

“Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp.73.904.000,- . Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil menangkap pelaku YS pada hari Selasa, 20 Februari 2024 dini hari, di daerah Bekasi. 

“Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung hingga akhir berhasil ditangkap di Bekasi,” kata Sujarwo.

Dari keterangan pelaku, YS mengakui perbuatannya mencuri dan mengurus ATM milik majikannya. Pelaku mengaku melakukannya karena terdesak ekonomi.

“Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos,” beber Sujarwo.

“Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan,” jelasnya.

“Motif pencurian ini adalah ekonomi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ART tersebut ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.