IPW Tanggapi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Ditangani di Polsek Kaliwungu 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pemilik warung nasi yang ditangani oleh penyidik Polsek Kaliwungu beberapa bulan yang lalu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik Polsek Kaliwungu tidak profesional dalam menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku.

“Polsek Kaliwungu (Polres) Kendal tidak profesional karena pasal yg dikenakan semestinya berlapis, pasal 167, pasal pengrusakan dan kekerasan pada perempuan UU no. 12 tahun 2022. Pengenaan pasal 167 saja sangat ringan dan hanya menguntungkan pelaku,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (19/3/2024). 

Ketua IPW mendesak Polres Kendal menarik kasus tersebut dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri khususnya dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

“Kapolres Kendal harus menarik penanganan perkara ini ke Polres kendal krn di Polsek tdk ada unit PPA hanya ada di Polres,” tegasnya.

“Tindakan penarikan penanganan perkara ini untuk menumbuhkan kepercayaan korban dan masyarakat pada Polisi , serius melayani dan menegakkan hukum,” ujar Sugeng.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 01:00 WIB, tanggal 23 Februari 2024, di Dusun Gempol, Desa Moroejo, Kec Kaliwungu, Kab Kendal, Jawa Tengah.

Korban ST(30) telah melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan polisi nomor STPLP/19/II/2024/Sek.Klw.

Awalnya korban yang merupakan pemilik warung nasi di Dusun Gempol, Desa Moroejo, pintu warungnya diketuk saat ia sedang tertidur. Namun, karena sudah larut, korban enggan membukanya.

Meskipun tidak ada barang yang hilang, pintu warung akhirnya dibuka paksa oleh pelaku berinisial S, yang kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

Kejanggalan terlihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 27 Februari 2024, yang tidak sesuai dengan keterangan laporan korban.

Laporan korban saat itu dibuat oleh penyidik Polsek Kaliwungu memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa seijin pemilik sebagaimana pasal 167 ayat 1 KUHP.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.