JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, saudara Aiman Witjaksono atas dasar batal demi hukum.
“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor aiman Witjaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan kebenaran adalah tidak tepat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
“Karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Witjaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi,” bebernya.
Sugeng menjelaskan, dalam perhelatan Pemilu 2024 selain kasus yang menyasar Aiman Witjaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa sekitar 176 Kepala Desa (Kades).
“Mereka para Kades berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa. Tiga kabupaten tersebut adalah kantong-kantong suara PDIP,” ungkapnya.
“IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” kata Sugeng.
Sugeng menyebut, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Witjaksono atas dasar Batal Demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.
“Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” pungkasnya. Zan