JAKARTA KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 49,8 Kg serta menyita 1 unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air gun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir.
Ia merinci, pada bulan Januari pihaknya menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg dan bulan Mei sebanyak 26,9 Kg.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama ‘Operasi Mantap Brata’ dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka,” kata Kombes Susatyo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Susatyo menyebut, dari 49,8 Kg sabu yang disita senilai Rp59,3 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meyelamatkan 158.188.800 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menuturkan, 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Selanjutnya semua barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat incinerator (pemusnah narkoba) yang sebelumnya sudah di cek keasliannya oleh tim labfor Polri. Zan