Polisi Tangkap Ibu Bejat yang Merekam Anaknya Bersetubuh dan Menyuruh Aborsi

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang ibu bejat berinisial NKD (46) yang merekam putrinya yang masih berusia 16 tahun untuk bersetubuh dengan kekasih. Ia juga meminta anaknya agar melakukan aborsi saat tahu sedang hamil.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2023. Ketika itu, pelaku NKD merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.

“Di mana orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” kata Kombes Nicolas dalam Jumpa Pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menjelaskan, Saat tahu anaknya hamil, NKD meminta putrinya untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah. Ia mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.

Lalu, sekitar April 2024, NKD berkenalan dengan tersangka lainnya yakni N (55). NKD pun meminta bantuan pada N agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya. 

Dia menyerahkan uang Rp 2 juta kepada N untuk membeli obat penggugur kandungan.

“(Pelaku) Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi yang dibelinya di Pasar Pramuka,” beber Nicolas.

Namun, meski obat sudah dibeli dan dicekoki pada anaknya, janin itu tetap bertahan. Singkat cerita, sang anak akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

“Namun, Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Nicolas.

“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP [tempat kejadian perkara] tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku NKD dan N dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.