JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang ayah kandung berinisial AL (48) yang tega menyetubuhi putrinya berusia 12 tahun di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat pelaku AL rupanya sudah dilakukan sejak korban masih berusia delapan tahun.
“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun, setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Kombes Nicolas saat jumpa pers, Senin (20/5/2024).
Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.
Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap putrinya.
Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Pelaku juga mengancam, jika korban melaporkan aksi bejatnya, ibunya akan ia bunuh.
“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” bebernya.
Kejadian tersebut, kata Nicolas, terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.
Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin korban mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” kata Kapolres. Zan