JAKARTA KONSEPNEWS – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti sekitar 99 Kg.
“Dari hasil pengungkapan tim berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis Ganja,” kata Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Hengki menyebut, tersangka AH (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024 dan AR (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 9 Juni 2024.
“Dari hasil penangkapan Sdr. AH di Daerah Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis Ganja seberat 26 Kg,” bebernya.
“Kemudian dari penangkapan dan Penggeladahan rumah Sdr. AR di Daerah Depok Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis Ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan,” ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa,” ujarnya.
Ke-dua tersangka, kata Hengki, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba,” imbuhnya.
“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” pungkas Hengki. Zan