JAKARTA KONSEPNEWS – Polisi menyebut uang palsu (Upal) senilai Rp 22 miliar nantinya akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau di disposal oleh Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan di disposal oleh Bank Indonesia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2024).
Wira mengatakan, fakta tersebut terungkap setelah di dapatkan keterangan tersangka M. Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P di Jakarta yang kini sedang diburu.
DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut.
Kemudian nantinya dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka.
Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.
“Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di disposal oleh Bank Indonesia,” kata Wira.
Wira mengungkapkan sosok berinisial P tersebut rencananya akan menukarkan uang palsu senilai Rp22 miliar setelah Hari Raya Idul Adha pada hari Rabu (19/6).
“Setelah lebaran pada saat jam kantor, dimana Bank sudah mulai buka, saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp5,5 miliar, yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu senilai Rp22 miliar,” ungkapnya.
“Artinya bawa uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 miliar,” sambungnya.
Wira menambahkan, pelaku dijanjikan uang palsu tersebut akan ditukar dengan uang rupiah dengan perbandingan 1:4 yaitu 1 rupiah asli akan ditukar dengan 4 uang palsu. Yang mana untuk proses transaksinya akan dilaksankan setelah hari raya.
Sebelumnya, Polisi menggerebek lokasi penyimpanan uang Palsu senilai Rp 22 miliar di Ruko Food City Green Lake City, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (15/6) kemarin.
Dari hasil pengembangan polisi mengamankan 4 pelaku dan menetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF.
Polisi juga masih memburu 3 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial P, U dan I.
Atas perbuatannya ke-empat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara. Zan