JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian spesialis bajaj. Dalam kasus ini polisi menangkap 5 tersangka yang berperan sebagai perencana, eksekutor dan penadah.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka telah beroperasi selama 18 bulan terakhir dan menggasak dan memutilasi (dipreteli) sebanyak 18 bajaj.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu berubah dari mulai menggunakan motor hingga bajaj hasil curian untuk mencari sasaran bajaj baru yang diambil kemudian langsung di mutilasi.
Kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun tempat hilangnya Bajaj tersebut adalah di ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 / 004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj ini sering mangkal, dengan adanya pengetahuan tersebut maka tersangka atas nama MR dan tersangka atas nama YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir Bajaj sedang beristirahat,” kata Kombes Wira saat konferensi pers, Jumat (26/7/2024).
Tersangka, kata Wira, berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan sebagai perencana, eksekutor dan penadah.
“Tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Dan juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP, sedangkan tersangka YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir,” ungkapnya.
Selain M dan YR, Polisi menangkap 3 orang lain berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian, pelaku ‘memutilasi’ Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah.
Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah ‘dimutilasi’ tersebut, yakni sebesar Rp 2-3 juta.
“3 orang tersangka HS, SH dan ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana,” beber Wira.
Lebih lanjut, Wira mengatakan untuk tersangka MR dan YR akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. sedangkan terhadap tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Zan