JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengamankan sekitar 301 demonstran yang diduga membuat kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak revisi undang-undang Pilkada di gedung DPR RI, Kamis (22/8) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ratusan orang yang di amankan di Polres Metro Jakarta Barat kemudian di Polres Metro Jakarta timur sudah selesai di ambil keterangannya dan sudah di pulangkan.
Kemudian, untuk yang di Polres Metro Jakarta Pusat dari 3 orang 2 sudah di pulangkan dan yang 1 masih di lakukan pendalaman untuk dikembangkan.
“Untuk yang diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu ada 50 orang, 6 diantaranya adalah anak-anak yang berusia sebelum 18 tahun, 1 orang diantaranya seorang Wanita, 43 lainnya adalah dewasa,” kata Kombes Ade Ary Jum’at (23/08/24) malam.
Ade Ary menjelaskan, mereka diamankan karena diduga telah melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas, saat proses penyampaian pendapat areal sekitar gedung DPR/MPR di depan dan di belakang.
“Terjadi ada beberapa gangguan Kamtibmas antara lain merusak pagar di gerbang DPR/MPR RI bagian depan sebelah kiri rusak, sebelah kanan juga rusak dan pagar belakang DPR/MPR RI dirusak,” bebernya.
“Kemudian ada beberapa petugas Polda Metro Jaya juga yang mengalami luka karena mendapatkan tindakan kekerasan dari para oknum yang diamankan ini,” ujar Ade Ary.
Ia menyebut, ada sekitar 50 orang yang diamankan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 tersangka diantaranya, sebagai tersangka pertama itu ada 1 orang yang dikenakan Pasal 170 KUHP atau diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang yaitu merusak pagar DPR/MPR yang di bagian depan,” kata Ade Ary.
” 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami. kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dan juga Pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat,” sambungnya.
Ade Ary menambahkan, saat batas jam aksi demontrasi berakhir Polisi membubarkan massa namun mereka tidak membubarkan diri bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu dan menggunakan bambu.
“Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” jelasnya.
“Dari 50 orang yang diamankan ini kami telah membuat Cluster untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa, Ada 16 orang buruh dan ada pelajar 6 orang,” kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya, kata Ade Ary, sangat menyayangkan dan prihatin aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi ini melibatkan beberapa pelajar.
“Ini perlu kita konsolidasi lagi kita sama-sama melakukan evaluasi jangan sampai ada penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, dari 50 orang yang diamankan, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian lainnya telah dipulangkan tidak dilakukan penahanan setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
“Pihak keluarga ini akan melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti dan juga tidak melarikan diri,” katanya.
Tak lupa, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Sekali lagi kami ingin menghimbau mari bersama-sama kita mewujudkan ketertiban agar keamanan bisa kondusif, rasa aman itu merupakan kebutuhan kita bersama dan Polda Metro Jaya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat tidak perlu khawatir petugas kami ada di lapangan 24 jam,” imbuhnya. Zan