Indofood Apresiasi Keberhasilan Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Tepung Terigu Bogasari, 31 Ton Barang Bukti Disita

by

BANDUNG, KONSEPNEWS – PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari memberikan apresiasi tinggi terhadap tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang berhasil mengungkap dan membongkar praktik pemalsuan tepung terigu merek Bogasari. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama beberapa bulan yang melibatkan pihak kepolisian dan tim Customer Relations (CR) Bogasari.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franciscus Welirang, dalam siaran pers yang dikeluarkan kepada media pada Rabu (6/11/2024) menyampaikan terima kasih atas kerja keras Polda Jabar dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan konsumen dan perusahaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat yang telah mengusut tuntas praktik pemalsuan yang sangat merugikan perusahaan, terutama konsumen yang telah membeli produk yang tidak sesuai dengan harapannya,” ujar Welirang.

Pada kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 31 ton tepung terigu palsu yang dipasarkan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Para tersangka yang terlibat dalam pemalsuan ini sudah melakukan praktik ilegal ini selama hampir tiga tahun, dengan menggunakan merek Segitiga Biru dan Cakra Kembar.

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tepung terigu merek Segitiga Biru, yang masuk dalam kategori tepung serba guna dengan kandungan protein sedang, merupakan produk yang paling banyak dipalsukan, dengan jumlah sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton.

Sementara itu, produk terigu Bogasari merek Cakra Kembar, yang memiliki kandungan protein tinggi dan khusus digunakan untuk pembuatan roti dan mie, juga dipalsukan sebanyak 200 sak.

Welirang mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam membeli tepung terigu, terutama dalam kemasan 25 kg. “Kami meminta kepada konsumen agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih teliti terhadap produk yang mereka beli, mulai dari kemasan, segel, hingga kualitas isinya,” ujar Welirang.

Sebagai langkah preventif, Indofood Bogasari juga menjelaskan ciri-ciri produk terigu asli, termasuk bekas jahitan e-kupon pada kemasan yang dapat dilihat dengan sinar UV. “Jika benang jahitan pada kemasan tidak bersinar dengan lampu UV, berarti produk tersebut sudah dipalsukan,” jelasnya.

Sindikat Pemalsuan Tepung Terigu Bogasari: Mengungkap Keuntungan Tersangka
Menurut pihak kepolisian, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar dari penjualan tepung terigu palsu ini. Misalnya, tepung Segitiga Biru palsu yang dijual seharga Rp 203.500 per zak, sementara harga modal produk palsu tersebut hanya Rp 167.000 per zak.

Dengan kata lain, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40.000 per karung. Sementara harga asli untuk Segitiga Biru di pasaran mencapai Rp 210.000 per zak.

Keuntungan yang cukup signifikan ini membuat pedagang yang menjual produk asli Bogasari merasa tertekan, dan akhirnya mereka melaporkan penurunan penjualan yang disebabkan oleh produk palsu tersebut.

Welirang juga mengimbau konsumen agar tidak tergiur dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar yang wajar. “Sebagai konsumen, kita harus lebih cermat dalam memilih produk. Jika merasa ada kejanggalan, seperti harga yang tidak wajar, atau kemasan yang mencurigakan, segera laporkan kepada Customer Relations (CR) kami atau langsung hubungi layanan pelanggan kami di nomor 0807 1 800 888,” tambah Welirang.

Indofood Bogasari berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta mengingatkan semua pihak untuk selalu menjaga kualitas dan keaslian produk, demi perlindungan konsumen yang lebih baik. san/* #foto: dok.bogasari

No More Posts Available.

No more pages to load.