MEDAN, KONSEPNEWS – Praktisi hukum Edi Hardum mengungkapkan kekecewaannya atas putusan lepas (onslag) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap pasangan suami-istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan sebuah perusahaan hingga Rp 583 miliar.
Dalam keterangannya, Edi Hardum menyatakan bahwa dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak masuk akal dan patut dicurigai.
“Keputusan onslag ini sangat janggal. Pemalsuan surat menurut Pasal 263 jelas merupakan ranah pidana, bukan perdata. Saya menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik putusan ini,” ujar Edi Hardum saat dihubungi pada Rabu (6/11/2024) malam.
Edi Hardum juga menyoroti kesamaan antara kasus ini dengan putusan bebas dalam kasus lain yang terjadi di Surabaya. Dia menganggap bahwa ada potensi praktek kecurangan, termasuk kemungkinan adanya sogok menyogok yang memengaruhi putusan hakim.
“Patut diduga ada permainan, bisa saja ini terkait dengan penyuapan. Oleh karena itu, saya meminta Komisi Yudisial untuk segera turun tangan,” tegasnya.
Selain itu, Edi Hardum juga meminta Mahkamah Agung untuk mengawasi secara ketat kasus ini dan memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak dicemari oleh praktik yang merugikan publik.
“Mahkamah Agung jangan tinggal diam, sudah cukup memalukan jika aparat penegak hukum lainnya bisa bertindak lebih cepat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Edi Hardum menambahkan bahwa para hakim yang terlibat dalam putusan ini harus diperiksa lebih lanjut, baik oleh Komisi Yudisial maupun lembaga lain seperti KPK dan PPATK.
“Penyelidikan terhadap rekening dan komunikasi hakim bisa jadi jalan untuk membuka dugaan penyuapan yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat hukum dan Ketua Umum Barisan Advokat Muda Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah, juga mengkritik putusan ini. Ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap putusan lepas tersebut.
Herwanto juga menilai bahwa dugaan penyuapan dalam perkara-perkara besar seperti ini perlu segera diselidiki oleh semua lembaga terkait.
“Setiap perkara besar berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana penyuapan, bahkan korupsi. Komisi Yudisial dan KPK harus serius menyelidiki kasus ini, karena nilai yang terlibat sangat besar,” ujar Herwanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap sebuah perusahaan besar, dengan kerugian yang mencapai ratusan miliar. Oleh karena itu, para ahli hukum meminta agar proses hukum ini diawasi ketat dan tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang mencederai keadilan.
“Kasus ini tidak hanya memalukan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita. Kami berharap lembaga-lembaga penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyuapan yang mungkin terjadi,” pungkas Edi Hardum. san/*