KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya bersama TNI-Polri dan stakeholder terkait sepakat untuk memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di wilayah Tangerang Raya selama tiga hari lagi, mulai Selasa, 12 November 2024, hingga Kamis, 14 November 2024.
Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi pasca-insiden kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi pada 7 November 2024, yang melibatkan kendaraan angkutan tambang.
Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan sementara operasional kendaraan tambang pada periode 8 hingga 11 November 2024, sebagai upaya untuk mengendalikan situasi dan mencegah kericuhan serupa terulang.
Keputusan untuk perpanjangan penghentian operasional tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, pada Senin, 11 November 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pj Bupati Tangerang, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, serta sejumlah camat dan kapolsek se-Tangerang Raya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu penghentian ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, terlebih menjelang Pilkada 2024.
“Kami meminta seluruh pihak untuk mematuhi penghentian operasional kendaraan tambang ini. Lewat pos-pos pantau gabungan yang telah disiapkan, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan truk tambang yang melanggar,” kata Kombes Zain.
Kombes Zain juga menegaskan bahwa kendaraan tambang yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tilang, bahkan jika diperlukan, kendaraan bisa dikandangkan.
Pihak kepolisian akan mengawasi dan melakukan patroli intensif, guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengusaha angkutan dan sopir kendaraan tambang.
Pemerintah Daerah bersama Polri akan terus mengevaluasi penghentian operasional ini dan mempertimbangkan untuk membuka kembali aktivitas kendaraan tambang dengan sejumlah syarat yang ketat.
Syarat tersebut antara lain, kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Selain itu, perusahaan angkutan wajib melengkapi dokumen kendaraan dan sopir, seperti SIM, STNK, KIR, serta memastikan sopir bebas dari narkoba dengan surat keterangan yang sah.
Sebagai langkah preventif untuk menghindari kecelakaan lebih lanjut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Sie Dokkes Polri untuk melakukan tes urine secara acak terhadap sopir kendaraan tambang di lapangan, khususnya di pos-pos pantau gabungan yang telah disiapkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kendaraan tambang agar tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan diri untuk menyalip kendaraan bertonase besar jika ruangnya tidak cukup.
Jika ada pelanggaran atau situasi yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 atau Call Center 110,” tegas Kombes Zain.
Dengan perpanjangan penghentian operasional kendaraan tambang ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih aman dan tertib di wilayah Tangerang Raya, serta mencegah terjadinya insiden serupa yang dapat merugikan masyarakat.
Evaluasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. san/*