Polisi Tangkap Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Syur Anak

by

JAKARTA, KONSEPNEWS — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten video syur (pornografi) anak. 

Dalam konferensi persnya Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni didampingi Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, serta dihadiri Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Kombes Dani Kustoni dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024).

Dani Kustoni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. 

“Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” ujarnya.

Dani menyebut, tersangka sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa. Tersangka diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. 

“Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan OS, dengan cara mencari video-video porno kemudian membuat situs dan pengelolaan konten secara mandiri. 

“Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi,” beber Dani.

“Tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut,” sambungnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. 

“Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” kata Dani.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. 

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.