JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita bernama Fierly Damalanti (FD) terkait kasus dugaan penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk COVID-19 pada 2022 silam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatannya sekitar Rp 5,8 M dihabiskan untuk membayar hutang.
“Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp 5.847.900 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11/2024).
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” sambungnya.
Ade Ary mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan cara menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19.
Pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.
“Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” bebernya.
“Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut, dalam kasus ini lima orang menjadi korban dari Fierly Damalanti. Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban diperkenankan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini,” ujar Ade Ary. Zan